MODUL BELAJAR
PABP
BAB 4
IMPLEMENTASI SUMBER HUKUM ISLAM
DALAM MUAMALAH PEREKONOMIAN
Kelas X SMK ·
Fase E · Materi Fikih Muamalah
A. Tujuan Pembelajaran
1.
Menjelaskan sumber hukum Islam yang
meliputi Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas.
2.
Menganalisis penerapan prinsip hukum
Islam dalam asuransi syariah.
3. Mengidentifikasi prinsip operasional
bank syariah dan membandingkannya dengan bank konvensional.
4.
Menjelaskan pengertian, dasar hukum,
dan fungsi koperasi syariah.
5.
Menunjukkan sikap jujur, adil,
amanah, dan bertanggung jawab dalam kegiatan ekonomi sesuai nilai-nilai Islam.
B. Peta Konsep
Sumber Hukum
Islam: Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas.
Penerapan dalam
muamalah perekonomian: (1) Asuransi Syariah; (2) Bank Syariah; (3) Koperasi
Syariah.
1. Sumber Hukum Islam
A. Pengertian Sumber Hukum
Islam
Sumber hukum
Islam adalah landasan yang digunakan untuk mengetahui ketentuan, perintah,
larangan, dan prinsip yang mengatur kehidupan umat Islam. Dalam bidang
muamalah, sumber hukum Islam menjadi pedoman dalam kegiatan ekonomi, seperti
jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, perbankan, asuransi, dan koperasi.
Empat sumber
hukum yang dipelajari dalam materi ini adalah Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan
qiyas.
B. Al-Qur’an
Al-Qur’an
adalah kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui
Malaikat Jibril, menjadi petunjuk bagi manusia, dan membacanya bernilai ibadah.
Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Di dalamnya terdapat
ketentuan mengenai akidah, ibadah, akhlak, serta muamalah, termasuk
prinsip-prinsip kegiatan ekonomi.
Dalil tentang
muamalah — QS. An-Nisa’ ayat 29:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
Artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara
yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara
kamu.”
Kandungan ayat:
·
Harta orang lain tidak boleh
diperoleh melalui cara yang batil.
·
Transaksi harus dilandasi kerelaan
para pihak.
·
Kegiatan ekonomi harus dilakukan
secara jujur dan tidak merugikan pihak lain.
Contoh
penerapan: Penjual dan pembeli menyepakati harga barang tanpa paksaan,
penipuan, atau penyembunyian cacat yang memengaruhi keputusan pembeli.
C. Hadis
Hadis adalah
segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., berupa perkataan,
perbuatan, persetujuan (taqrir), dan sifat beliau. Hadis menjadi sumber hukum
Islam setelah Al-Qur’an serta menjelaskan dan merinci ketentuan yang terdapat
di dalamnya.
Hadis tentang
larangan penipuan dalam jual beli:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Artinya:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)
Kandungan
hadis: Islam melarang penipuan dalam kegiatan ekonomi; pedagang wajib
menyampaikan kondisi barang secara jujur; keuntungan tidak boleh diperoleh
dengan merugikan orang lain.
Contoh
penerapan: Penjual kendaraan bekas harus menjelaskan kerusakan penting yang
diketahuinya kepada calon pembeli.
D. Ijmak
Ijmak adalah
kesepakatan para mujtahid dari umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad saw.
mengenai suatu ketentuan hukum syariat pada suatu masa.
Ijmak digunakan
sebagai salah satu landasan penetapan hukum Islam, terutama ketika suatu
persoalan memerlukan penjelasan hukum yang tidak dinyatakan secara terperinci
dalam Al-Qur’an dan hadis.
Contoh
sederhana: Kesepakatan para sahabat Nabi tentang pengumpulan ayat-ayat
Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar.
Catatan: Ijmak
bukan sekadar kesepakatan masyarakat atau keputusan satu orang ulama. Ijmak
memiliki pengertian khusus dalam ilmu usul fikih.
E. Qiyas
Qiyas adalah
menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan membandingkannya pada persoalan
yang telah memiliki ketentuan hukum dalam Al-Qur’an atau hadis, karena keduanya
mempunyai alasan hukum (‘illat) yang sama.
Qiyas digunakan
untuk menjawab persoalan yang belum dijelaskan secara langsung dalam dalil,
dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.
Qiyas memiliki
empat unsur:
6.
Ashl: persoalan asal yang sudah ada
hukumnya.
7.
Far‘: persoalan baru yang akan
ditentukan hukumnya.
8.
Hukm al-ashl: hukum pada persoalan
asal.
9.
‘Illat: alasan hukum yang terdapat
pada persoalan asal dan persoalan baru.
contoh sederhana: Narkoba yang memabukkan atau
merusak akal dihukumi haram dengan mengqiyaskannya kepada khamar.
·
Perkara
asal: Khamar, hukumnya haram.
·
Perkara
baru: Narkoba yang memabukkan atau merusak akal.
·
Alasan
hukum (‘illat): Memabukkan atau merusak akal.
·
Hasil
qiyas: Narkoba tersebut dihukumi haram.
Sumber Hukum Islam
|
Sumber hukum |
Pengertian ringkas |
|
Al-Qur’an |
Wahyu Allah Swt. yang menjadi sumber hukum utama. |
|
Hadis |
Perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat Nabi Muhammad saw. |
|
Ijmak |
Kesepakatan para mujtahid tentang hukum syariat. |
|
Qiyas |
Penetapan hukum persoalan baru berdasarkan kesamaan ‘illat dengan
persoalan yang telah ada hukumnya. |
Keempat sumber
tersebut menjadi landasan penting dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam.
Penerapannya pada persoalan ekonomi perlu memperhatikan dalil, kaidah fikih,
tujuan syariat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
2. Asuransi Syariah
A. Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi
syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau dana tabarru’
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad
yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam asuransi
syariah, peserta saling membantu ketika salah satu peserta mengalami musibah
sesuai ketentuan akad. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana
sesuai akad yang disepakati.
Contoh:
Sejumlah keluarga mengikuti program asuransi kesehatan syariah. Mereka
menyetorkan kontribusi sesuai perjanjian. Ketika salah satu peserta mengalami
sakit yang dijamin dalam polis, dana yang dikelola sesuai ketentuan dapat
digunakan untuk membantu membiayai perawatannya.
Asuransi
syariah menekankan prinsip ta’awun (tolong-menolong), keadilan, amanah, dan
pengelolaan dana yang sesuai dengan syariat.
B. Dalil Al-Qur’an tentang
Asuransi Syariah
Salah satu
landasan yang digunakan dalam menjelaskan prinsip tolong-menolong dalam
asuransi syariah adalah QS. Al-Ma’idah ayat 2.
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya:
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
Kandungan ayat:
·
Umat Islam diperintahkan untuk
saling membantu dalam kebaikan.
·
Kerja sama harus dilakukan dengan
cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain.
·
Kegiatan ekonomi hendaknya memberikan
manfaat bagi individu dan masyarakat.
·
Kerja sama yang mengandung kezaliman
atau bertentangan dengan syariat harus dihindari.
Hubungannya
dengan asuransi syariah: Dana tabarru’ merupakan bentuk kontribusi kebajikan
peserta untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah sesuai ketentuan
yang telah disepakati.
Catatan: Ayat
ini memberikan landasan umum tentang tolong-menolong. Bentuk dan mekanisme
asuransi syariah dikembangkan melalui ketentuan fikih muamalah dan regulasi
yang berlaku.
C. Unsur-Unsur dalam Asuransi
Syariah
1. Peserta asuransi
Orang atau
pihak yang mengikuti program asuransi syariah dan menyetorkan kontribusi
berdasarkan akad yang disepakati.
2. Perusahaan pengelola asuransi
Lembaga yang
mengelola dana peserta sesuai akad, mengadministrasikan program, dan
menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan polis.
3. Kontribusi
Sejumlah dana
yang dibayarkan peserta sesuai perjanjian. Penggunaannya bergantung pada jenis
akad dan ketentuan produk.
4. Dana tabarru’
Dana yang
diniatkan untuk tujuan tolong-menolong antarpeserta. Dana ini digunakan untuk
membayar klaim yang memenuhi ketentuan program.
5. Akad
Perjanjian yang
menjelaskan hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaan dana. Akad dapat mencakup
tabarru’, wakalah bil ujrah, atau akad lain yang sesuai dengan ketentuan
syariah.
6. Risiko yang dilindungi dan klaim
Risiko
merupakan kejadian yang mungkin terjadi, misalnya sakit atau kecelakaan. Klaim
adalah permohonan manfaat sesuai risiko yang dijamin dalam polis dan ketentuan
program.
Catatan: Unsur-unsur
di atas merupakan komponen pembelajaran yang disederhanakan. Struktur dana dan
akad dapat berbeda menurut produk asuransi syariah.
D. Hukum Asuransi Syariah di
Indonesia
Asuransi
syariah diperbolehkan di Indonesia sepanjang penyelenggaraan dan akadnya
memenuhi prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta didik
perlu membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya berkaitan
dengan perlindungan risiko, tetapi memiliki perbedaan dalam prinsip pengelolaan
dana, akad, dan mekanisme pembagian risiko.
Landasan
penting asuransi syariah di Indonesia antara lain:
·
Al-Qur’an dan hadis sebagai landasan
umum hukum Islam.
·
Fatwa DSN-MUI Nomor
21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
·
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang Perasuransian, beserta peraturan perubahan dan aturan pelaksana yang
berlaku.
Dalam
pelaksanaannya, asuransi syariah harus menghindari riba, maisir, gharar yang
dilarang, dan unsur kezaliman. Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara
transparan, amanah, dan sesuai akad.
Kesimpulan:
Asuransi syariah merupakan bentuk pengelolaan perlindungan risiko yang
berlandaskan prinsip saling membantu. Kebolehannya tidak semata-mata ditentukan
oleh nama “syariah”, tetapi juga oleh akad, praktik pengelolaan dana, dan
kepatuhan terhadap ketentuan syariah.
3. Bank Syariah
A. Pengertian Bank Syariah
Bank syariah
adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau
prinsip hukum Islam. Bank ini menjalankan fungsi menghimpun dana dari
masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan, serta memberikan berbagai
layanan perbankan.
Berbeda dari
sistem yang mengandalkan bunga pinjaman, bank syariah menggunakan akad sesuai
jenis transaksi, misalnya bagi hasil, jual beli, sewa, titipan, dan jasa.
Contoh layanan
bank syariah adalah tabungan dengan akad wadiah atau mudharabah, pembiayaan
pembelian kendaraan dengan akad murabahah, serta pembiayaan usaha dengan akad
musyarakah atau mudharabah.
B. Dasar Hukum Perbankan
Syariah
Dasar hukum
bank syariah dapat dipahami dari dua sisi, yaitu landasan syariat Islam dan
landasan hukum positif Indonesia.
1. Landasan
syariat Islam
QS. Al-Baqarah
ayat 275:
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Ayat ini
menjadi salah satu landasan penting untuk membedakan transaksi jual beli yang
sah dari praktik riba. Bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip
syariah, bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan istilah lain.
QS. An-Nisa’
ayat 29 menegaskan larangan memperoleh harta dengan cara batil dan pentingnya
kerelaan para pihak dalam transaksi.
2. Landasan
hukum di Indonesia
·
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, sebagai dasar hukum utama perbankan syariah.
·
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi pedoman prinsip syariah bagi produk dan
kegiatan keuangan syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) dan peraturan terkait lainnya mengenai penyelenggaraan serta pengawasan
perbankan syariah.
Kegiatan
perbankan syariah harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan,
dan tidak mengandung riba, maisir, gharar, kezaliman, atau objek haram.
C. Lima Unsur yang Harus
Dihindari dalam Bank Syariah
1. Riba
Riba adalah
tambahan yang dilarang syariat dalam transaksi tertentu. Dalam konteks pinjaman
uang, riba antara lain berupa tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman
karena berjalannya waktu. Contoh: seseorang meminjam uang dengan kewajiban
mengembalikan jumlah lebih besar yang disyaratkan sebagai imbalan atas pinjaman
tersebut.
2. Maisir
Maisir adalah
unsur perjudian atau transaksi yang bertumpu pada untung-untungan dengan
mempertaruhkan sesuatu. Contoh: menggunakan dana transaksi keuangan untuk
berjudi demi mendapatkan keuntungan tanpa kegiatan usaha yang sah.
3. Gharar
Gharar adalah
ketidakjelasan berlebihan dalam objek, harga, atau ketentuan transaksi yang
dapat menimbulkan perselisihan atau merugikan pihak tertentu. Contoh: melakukan
transaksi tanpa kejelasan barang yang diperjualbelikan atau ketentuan penting
yang disepakati.
4. Haram
Unsur haram
adalah keterlibatan dalam objek, kegiatan, atau transaksi yang dilarang oleh
syariat. Contoh: pembiayaan yang secara sengaja ditujukan untuk usaha yang
jelas-jelas dilarang syariat, seperti perdagangan minuman keras.
5. Zalim
Zalim adalah
tindakan yang menimbulkan ketidakadilan, mengambil hak orang lain, atau
merugikan pihak lain secara tidak benar. Contoh: menyembunyikan ketentuan biaya
yang penting, memanipulasi perjanjian, atau menahan hak nasabah tanpa alasan
yang sah.
Kelima unsur
tersebut menjadi prinsip penting dalam menjaga agar kegiatan bank syariah
berlangsung secara adil dan sesuai syariat.
D. Perbedaan Bank Syariah dan Bank
Konvensional
|
Aspek |
Bank Syariah |
Bank Konvensional |
|
a. Prinsip pelaksanaan |
Berdasarkan prinsip syariah, akad, keadilan, dan kemaslahatan. |
Berdasarkan sistem perbankan konvensional dan ketentuan hukum
yang berlaku. |
|
b. Sistem operasional |
Menggunakan akad, misalnya wadiah, mudharabah, murabahah,
musyarakah, dan ijarah. |
Menggunakan produk simpanan, kredit, dan jasa perbankan
konvensional. |
|
c. Hubungan nasabah dengan bank |
Hubungan mengikuti akad, misalnya penitipan, jual beli,
kemitraan, sewa, atau jasa. |
Hubungan umumnya berdasarkan perjanjian simpanan, kredit, atau
layanan bank. |
|
d. Pengelolaan dana |
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai prinsip syariah
serta ketentuan akad. |
Dana dikelola berdasarkan model bisnis perbankan konvensional dan
regulasi yang berlaku. |
|
e. Sistem bunga |
Tidak menggunakan bunga sebagai dasar imbalan pinjaman;
keuntungan diperoleh melalui mekanisme akad yang sesuai syariah. |
Bunga dapat digunakan dalam produk simpanan dan kredit sesuai
perjanjian serta ketentuan yang berlaku. |
Penjelasan
penting: Dalam prinsip perbankan syariah, bunga yang tergolong riba tidak
diperbolehkan. Namun, bukan berarti semua pendapatan bank syariah berasal dari
bagi hasil. Pendapatan bank syariah dapat berasal dari margin jual beli, bagi
hasil, ujrah atau imbalan jasa, serta sumber lain yang dibenarkan berdasarkan
akad dan ketentuan syariah.
Contoh akad
murabahah: Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya
kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan yang disepakati. Harga
jual dan ketentuan pembayarannya harus jelas sejak akad. Mekanisme ini berbeda
dari pinjaman uang berbunga.
E. Contoh Akad dalam Bank
Syariah
|
Akad |
Pengertian sederhana |
Contoh |
|
Wadiah |
Titipan |
Nasabah menitipkan dana pada rekening yang menggunakan akad wadiah. |
|
Mudharabah |
Kerja sama pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian
hasil sesuai kesepakatan |
Bank dan pengusaha bekerja sama melalui pembiayaan berdasarkan
akad mudharabah. |
|
Musyarakah |
Kerja sama dengan kontribusi modal dari para pihak |
Dua pihak menyediakan modal untuk usaha bersama. |
|
Murabahah |
Jual beli dengan harga perolehan dan keuntungan yang diketahui |
Bank menjual barang kepada nasabah dengan margin yang disepakati. |
|
Ijarah |
Akad sewa atas manfaat barang atau jasa |
Nasabah menggunakan manfaat suatu aset dengan pembayaran sewa. |
Hikmah adanya
bank syariah: memberikan pilihan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip
Islam, mendorong transaksi yang transparan, memperkuat etika usaha, dan
mendukung kegiatan ekonomi yang bermanfaat.
4. Koperasi Syariah
A. Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi
syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan kegiatan ekonomi
berdasarkan prinsip syariah Islam dengan mengutamakan kerja sama, keadilan,
kejujuran, dan kesejahteraan anggota.
Koperasi
merupakan usaha bersama yang dibangun atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi
syariah, prinsip tersebut diterapkan melalui kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan syariat, termasuk dalam penghimpunan dana, pembiayaan, jual
beli, dan pembagian hasil usaha.
Koperasi
syariah tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga membantu
anggota mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Contoh:
Sekelompok pedagang kecil membentuk koperasi syariah. Mereka menghimpun modal
dari anggota, kemudian menyediakan pembiayaan usaha berdasarkan akad yang
sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dan risiko usaha dikelola sesuai
ketentuan akad, bukan melalui pinjaman berbunga.
B. Dasar Hukum Koperasi
Syariah
1. Landasan
Al-Qur’an — QS. Al-Ma’idah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
Artinya:
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
Ayat ini
mengajarkan pentingnya kerja sama dalam kebaikan. Nilai tersebut sejalan dengan
semangat koperasi syariah yang mendorong anggota saling membantu untuk mencapai
kesejahteraan bersama.
2. Landasan
hukum di Indonesia
·
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan
perundang-undangan berikutnya.
·
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, sesuai lingkup
pengaturan dan ketentuan yang berlaku.
·
Prinsip hukum Islam dan fatwa
DSN-MUI yang relevan dengan akad serta kegiatan usaha koperasi syariah.
Koperasi
syariah harus memenuhi ketentuan hukum perkoperasian sekaligus memastikan
kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.
C. Fungsi Koperasi Syariah
1. Menghimpun dan mengelola dana anggota
Koperasi
membantu anggota mengumpulkan dan mengelola dana sesuai akad serta ketentuan syariah.
Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.
2. Membantu pembiayaan usaha anggota
Koperasi
syariah dapat membantu anggota mengembangkan usaha melalui pembiayaan yang
menggunakan akad sesuai prinsip syariah.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota
Kegiatan
koperasi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dan meningkatkan
kesejahteraan mereka melalui usaha bersama.
4. Mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil
Koperasi
syariah mendorong transaksi yang transparan, jujur, dan tidak mengandung riba,
penipuan, maupun kezaliman.
5. Mendidik anggota agar mandiri dan bertanggung jawab
Koperasi
menjadi sarana belajar mengelola keuangan, membangun usaha, bermusyawarah, dan
bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama.
D. Prinsip-Prinsip Koperasi
Syariah
·
Tauhid: kegiatan ekonomi
dilaksanakan dengan kesadaran bahwa manusia bertanggung jawab kepada Allah Swt.
·
Keadilan: hak dan kewajiban anggota
dipenuhi secara proporsional.
·
Ta’awun: anggota saling membantu
dalam kebaikan.
·
Amanah dan kejujuran: dana serta
usaha koperasi dikelola secara bertanggung jawab.
·
Musyawarah: keputusan penting
diambil dengan memperhatikan kepentingan anggota sesuai ketentuan koperasi.
·
Bebas dari unsur yang dilarang
syariat: kegiatan usaha harus menghindari riba, maisir, gharar yang dilarang,
objek haram, dan kezaliman.
E. Perbedaan Koperasi Syariah
dan Koperasi Konvensional
|
Aspek |
Koperasi Syariah |
Koperasi Konvensional |
|
Dasar operasional |
Prinsip koperasi dan prinsip syariah Islam. |
Prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku. |
|
Sistem pembiayaan |
Menggunakan akad syariah sesuai jenis transaksi. |
Menggunakan mekanisme pembiayaan konvensional. |
|
Imbalan transaksi |
Berdasarkan akad, misalnya margin jual beli, bagi hasil, atau
ujrah. |
Dapat menggunakan bunga sesuai perjanjian dan jenis layanan. |
|
Kegiatan usaha |
Harus menghindari kegiatan yang bertentangan dengan syariat. |
Mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. |
|
Tujuan |
Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan tetap mematuhi prinsip
syariah. |
Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama. |
Kedua jenis
koperasi sama-sama memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Perbedaan utamanya terletak pada penerapan prinsip syariah dan mekanisme akad
dalam kegiatan ekonominya.
5. Rangkuman Bab 4
1. Sumber hukum Islam
Al-Qur’an,
hadis, ijmak, dan qiyas menjadi landasan dalam memahami hukum Islam, termasuk
ketentuan muamalah perekonomian.
2. Asuransi syariah
Merupakan usaha
saling melindungi dan membantu antarpeserta melalui pengelolaan dana dan akad yang
sesuai prinsip syariah. QS. Al-Ma’idah ayat 2 menjadi landasan umum nilai
tolong-menolong.
3. Bank syariah
Menjalankan
kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan menggunakan akad yang
sesuai. Operasionalnya harus menghindari riba, maisir, gharar, objek haram, dan
kezaliman.
4. Koperasi syariah
Merupakan usaha
bersama yang mengutamakan kerja sama, keadilan, dan kesejahteraan anggota
dengan menjalankan kegiatan ekonomi sesuai prinsip syariah.
6. Latihan Pemahaman Peserta
Didik
10.
Jelaskan pengertian Al-Qur’an,
hadis, ijmak, dan qiyas sebagai sumber hukum Islam!
11.
Mengapa QS. Al-Ma’idah ayat 2 dapat
dijadikan landasan nilai tolong-menolong dalam asuransi syariah?
12.
Jelaskan pengertian dana tabarru’
dan fungsinya dalam asuransi syariah!
13.
Sebutkan dan jelaskan lima unsur
yang harus dihindari dalam kegiatan bank syariah!
14.
Jelaskan tiga perbedaan antara bank
syariah dan bank konvensional!
15.
Apa yang dimaksud dengan koperasi
syariah dan apa saja fungsinya?
16.
Seorang pedagang ingin memperoleh
modal usaha tanpa menggunakan pinjaman berbunga. Jelaskan bagaimana prinsip
bank syariah atau koperasi syariah dapat menjadi alternatif baginya!
7. Glosarium
|
Istilah |
Pengertian |
|
Muamalah |
Ketentuan hubungan antarmanusia dalam urusan kehidupan, termasuk
ekonomi. |
|
Ijmak |
Kesepakatan para mujtahid mengenai hukum syariat. |
|
Qiyas |
Penetapan hukum persoalan baru berdasarkan kesamaan alasan hukum
dengan persoalan yang telah ada hukumnya. |
|
Ta’awun |
Saling menolong dalam kebaikan. |
|
Tabarru’ |
Pemberian atau kontribusi yang diniatkan untuk tujuan kebajikan. |
|
Akad |
Kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. |
|
Riba |
Tambahan yang dilarang syariat dalam transaksi tertentu. |
|
Maisir |
Perjudian atau transaksi yang mengandung unsur untung-untungan
yang dilarang. |
|
Gharar |
Ketidakjelasan berlebihan dalam transaksi yang dilarang syariat. |
|
Mudharabah |
Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan
ketentuan bagi hasil. |
|
Murabahah |
Akad jual beli dengan harga perolehan dan keuntungan yang
diketahui. |
|
Musyarakah |
Kerja sama usaha dengan kontribusi modal dari para pihak. |
|
Ijarah |
Akad pemindahan hak guna atau manfaat melalui sewa. |
0 Komentar