BAB 4 - FIQIH

 

MODUL BELAJAR PABP

BAB 4
IMPLEMENTASI SUMBER HUKUM ISLAM
DALAM MUAMALAH PEREKONOMIAN

Kelas X SMK · Fase E · Materi Fikih Muamalah

 

A. Tujuan Pembelajaran

1.       Menjelaskan sumber hukum Islam yang meliputi Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas.

2.       Menganalisis penerapan prinsip hukum Islam dalam asuransi syariah.

3. Mengidentifikasi prinsip operasional bank syariah dan membandingkannya dengan bank konvensional.

4.       Menjelaskan pengertian, dasar hukum, dan fungsi koperasi syariah.

5.       Menunjukkan sikap jujur, adil, amanah, dan bertanggung jawab dalam kegiatan ekonomi sesuai nilai-nilai Islam.

B. Peta Konsep

Sumber Hukum Islam: Al-Qur’an, Hadis, Ijmak, dan Qiyas.

Penerapan dalam muamalah perekonomian: (1) Asuransi Syariah; (2) Bank Syariah; (3) Koperasi Syariah.

1. Sumber Hukum Islam

A. Pengertian Sumber Hukum Islam

Sumber hukum Islam adalah landasan yang digunakan untuk mengetahui ketentuan, perintah, larangan, dan prinsip yang mengatur kehidupan umat Islam. Dalam bidang muamalah, sumber hukum Islam menjadi pedoman dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli, utang piutang, kerja sama usaha, perbankan, asuransi, dan koperasi.

Empat sumber hukum yang dipelajari dalam materi ini adalah Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas.

B. Al-Qur’an

Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril, menjadi petunjuk bagi manusia, dan membacanya bernilai ibadah. Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Di dalamnya terdapat ketentuan mengenai akidah, ibadah, akhlak, serta muamalah, termasuk prinsip-prinsip kegiatan ekonomi.

Dalil tentang muamalah — QS. An-Nisa’ ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu.”

Kandungan ayat:

·         Harta orang lain tidak boleh diperoleh melalui cara yang batil.

·         Transaksi harus dilandasi kerelaan para pihak.

·         Kegiatan ekonomi harus dilakukan secara jujur dan tidak merugikan pihak lain.

Contoh penerapan: Penjual dan pembeli menyepakati harga barang tanpa paksaan, penipuan, atau penyembunyian cacat yang memengaruhi keputusan pembeli.

C. Hadis

Hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., berupa perkataan, perbuatan, persetujuan (taqrir), dan sifat beliau. Hadis menjadi sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an serta menjelaskan dan merinci ketentuan yang terdapat di dalamnya.

Hadis tentang larangan penipuan dalam jual beli:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Kandungan hadis: Islam melarang penipuan dalam kegiatan ekonomi; pedagang wajib menyampaikan kondisi barang secara jujur; keuntungan tidak boleh diperoleh dengan merugikan orang lain.

Contoh penerapan: Penjual kendaraan bekas harus menjelaskan kerusakan penting yang diketahuinya kepada calon pembeli.

D. Ijmak

Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. mengenai suatu ketentuan hukum syariat pada suatu masa.

Ijmak digunakan sebagai salah satu landasan penetapan hukum Islam, terutama ketika suatu persoalan memerlukan penjelasan hukum yang tidak dinyatakan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan hadis.

Contoh sederhana: Kesepakatan para sahabat Nabi tentang pengumpulan ayat-ayat Al-Qur’an dalam satu mushaf pada masa Khalifah Abu Bakar.

Catatan: Ijmak bukan sekadar kesepakatan masyarakat atau keputusan satu orang ulama. Ijmak memiliki pengertian khusus dalam ilmu usul fikih.

E. Qiyas

Qiyas adalah menetapkan hukum suatu persoalan baru dengan membandingkannya pada persoalan yang telah memiliki ketentuan hukum dalam Al-Qur’an atau hadis, karena keduanya mempunyai alasan hukum (‘illat) yang sama.

Qiyas digunakan untuk menjawab persoalan yang belum dijelaskan secara langsung dalam dalil, dengan tetap berpegang pada prinsip syariat.

Qiyas memiliki empat unsur:

6.       Ashl: persoalan asal yang sudah ada hukumnya.

7.       Far‘: persoalan baru yang akan ditentukan hukumnya.

8.       Hukm al-ashl: hukum pada persoalan asal.

9.       ‘Illat: alasan hukum yang terdapat pada persoalan asal dan persoalan baru.

contoh sederhana: Narkoba yang memabukkan atau merusak akal dihukumi haram dengan mengqiyaskannya kepada khamar.

·         Perkara asal: Khamar, hukumnya haram.

·         Perkara baru: Narkoba yang memabukkan atau merusak akal.

·         Alasan hukum (‘illat): Memabukkan atau merusak akal.

·         Hasil qiyas: Narkoba tersebut dihukumi haram.

 Sumber Hukum Islam

Sumber hukum

Pengertian ringkas

Al-Qur’an

Wahyu Allah Swt. yang menjadi sumber hukum utama.

Hadis

Perkataan, perbuatan, persetujuan, dan sifat Nabi Muhammad saw.

Ijmak

Kesepakatan para mujtahid tentang hukum syariat.

Qiyas

Penetapan hukum persoalan baru berdasarkan kesamaan ‘illat dengan persoalan yang telah ada hukumnya.

Keempat sumber tersebut menjadi landasan penting dalam memahami dan mengembangkan hukum Islam. Penerapannya pada persoalan ekonomi perlu memperhatikan dalil, kaidah fikih, tujuan syariat, serta ketentuan hukum yang berlaku.

2. Asuransi Syariah

A. Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau dana tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam asuransi syariah, peserta saling membantu ketika salah satu peserta mengalami musibah sesuai ketentuan akad. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana sesuai akad yang disepakati.

Contoh: Sejumlah keluarga mengikuti program asuransi kesehatan syariah. Mereka menyetorkan kontribusi sesuai perjanjian. Ketika salah satu peserta mengalami sakit yang dijamin dalam polis, dana yang dikelola sesuai ketentuan dapat digunakan untuk membantu membiayai perawatannya.

Asuransi syariah menekankan prinsip ta’awun (tolong-menolong), keadilan, amanah, dan pengelolaan dana yang sesuai dengan syariat.

B. Dalil Al-Qur’an tentang Asuransi Syariah

Salah satu landasan yang digunakan dalam menjelaskan prinsip tolong-menolong dalam asuransi syariah adalah QS. Al-Ma’idah ayat 2.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

Kandungan ayat:

·         Umat Islam diperintahkan untuk saling membantu dalam kebaikan.

·         Kerja sama harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan pihak lain.

·         Kegiatan ekonomi hendaknya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat.

·         Kerja sama yang mengandung kezaliman atau bertentangan dengan syariat harus dihindari.

Hubungannya dengan asuransi syariah: Dana tabarru’ merupakan bentuk kontribusi kebajikan peserta untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Catatan: Ayat ini memberikan landasan umum tentang tolong-menolong. Bentuk dan mekanisme asuransi syariah dikembangkan melalui ketentuan fikih muamalah dan regulasi yang berlaku.

C. Unsur-Unsur dalam Asuransi Syariah

1. Peserta asuransi

Orang atau pihak yang mengikuti program asuransi syariah dan menyetorkan kontribusi berdasarkan akad yang disepakati.

2. Perusahaan pengelola asuransi

Lembaga yang mengelola dana peserta sesuai akad, mengadministrasikan program, dan menjalankan kewajibannya berdasarkan ketentuan polis.

3. Kontribusi

Sejumlah dana yang dibayarkan peserta sesuai perjanjian. Penggunaannya bergantung pada jenis akad dan ketentuan produk.

4. Dana tabarru’

Dana yang diniatkan untuk tujuan tolong-menolong antarpeserta. Dana ini digunakan untuk membayar klaim yang memenuhi ketentuan program.

5. Akad

Perjanjian yang menjelaskan hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaan dana. Akad dapat mencakup tabarru’, wakalah bil ujrah, atau akad lain yang sesuai dengan ketentuan syariah.

6. Risiko yang dilindungi dan klaim

Risiko merupakan kejadian yang mungkin terjadi, misalnya sakit atau kecelakaan. Klaim adalah permohonan manfaat sesuai risiko yang dijamin dalam polis dan ketentuan program.

Catatan: Unsur-unsur di atas merupakan komponen pembelajaran yang disederhanakan. Struktur dana dan akad dapat berbeda menurut produk asuransi syariah.

D. Hukum Asuransi Syariah di Indonesia

Asuransi syariah diperbolehkan di Indonesia sepanjang penyelenggaraan dan akadnya memenuhi prinsip syariah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta didik perlu membedakan asuransi syariah dan asuransi konvensional. Keduanya berkaitan dengan perlindungan risiko, tetapi memiliki perbedaan dalam prinsip pengelolaan dana, akad, dan mekanisme pembagian risiko.

Landasan penting asuransi syariah di Indonesia antara lain:

·         Al-Qur’an dan hadis sebagai landasan umum hukum Islam.

·         Fatwa DSN-MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

·         Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, beserta peraturan perubahan dan aturan pelaksana yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, asuransi syariah harus menghindari riba, maisir, gharar yang dilarang, dan unsur kezaliman. Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara transparan, amanah, dan sesuai akad.

Kesimpulan: Asuransi syariah merupakan bentuk pengelolaan perlindungan risiko yang berlandaskan prinsip saling membantu. Kebolehannya tidak semata-mata ditentukan oleh nama “syariah”, tetapi juga oleh akad, praktik pengelolaan dana, dan kepatuhan terhadap ketentuan syariah.

3. Bank Syariah

A. Pengertian Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam. Bank ini menjalankan fungsi menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan, serta memberikan berbagai layanan perbankan.

Berbeda dari sistem yang mengandalkan bunga pinjaman, bank syariah menggunakan akad sesuai jenis transaksi, misalnya bagi hasil, jual beli, sewa, titipan, dan jasa.

Contoh layanan bank syariah adalah tabungan dengan akad wadiah atau mudharabah, pembiayaan pembelian kendaraan dengan akad murabahah, serta pembiayaan usaha dengan akad musyarakah atau mudharabah.

B. Dasar Hukum Perbankan Syariah

Dasar hukum bank syariah dapat dipahami dari dua sisi, yaitu landasan syariat Islam dan landasan hukum positif Indonesia.

1. Landasan syariat Islam

QS. Al-Baqarah ayat 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ayat ini menjadi salah satu landasan penting untuk membedakan transaksi jual beli yang sah dari praktik riba. Bank syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan istilah lain.

QS. An-Nisa’ ayat 29 menegaskan larangan memperoleh harta dengan cara batil dan pentingnya kerelaan para pihak dalam transaksi.

2. Landasan hukum di Indonesia

·         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sebagai dasar hukum utama perbankan syariah.

·         Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang menjadi pedoman prinsip syariah bagi produk dan kegiatan keuangan syariah sesuai ketentuan yang berlaku.

·         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan terkait lainnya mengenai penyelenggaraan serta pengawasan perbankan syariah.

Kegiatan perbankan syariah harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan tidak mengandung riba, maisir, gharar, kezaliman, atau objek haram.

C. Lima Unsur yang Harus Dihindari dalam Bank Syariah

1. Riba

Riba adalah tambahan yang dilarang syariat dalam transaksi tertentu. Dalam konteks pinjaman uang, riba antara lain berupa tambahan yang disyaratkan atas pokok pinjaman karena berjalannya waktu. Contoh: seseorang meminjam uang dengan kewajiban mengembalikan jumlah lebih besar yang disyaratkan sebagai imbalan atas pinjaman tersebut.

2. Maisir

Maisir adalah unsur perjudian atau transaksi yang bertumpu pada untung-untungan dengan mempertaruhkan sesuatu. Contoh: menggunakan dana transaksi keuangan untuk berjudi demi mendapatkan keuntungan tanpa kegiatan usaha yang sah.

3. Gharar

Gharar adalah ketidakjelasan berlebihan dalam objek, harga, atau ketentuan transaksi yang dapat menimbulkan perselisihan atau merugikan pihak tertentu. Contoh: melakukan transaksi tanpa kejelasan barang yang diperjualbelikan atau ketentuan penting yang disepakati.

4. Haram

Unsur haram adalah keterlibatan dalam objek, kegiatan, atau transaksi yang dilarang oleh syariat. Contoh: pembiayaan yang secara sengaja ditujukan untuk usaha yang jelas-jelas dilarang syariat, seperti perdagangan minuman keras.

5. Zalim

Zalim adalah tindakan yang menimbulkan ketidakadilan, mengambil hak orang lain, atau merugikan pihak lain secara tidak benar. Contoh: menyembunyikan ketentuan biaya yang penting, memanipulasi perjanjian, atau menahan hak nasabah tanpa alasan yang sah.

Kelima unsur tersebut menjadi prinsip penting dalam menjaga agar kegiatan bank syariah berlangsung secara adil dan sesuai syariat.

D. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Aspek

Bank Syariah

Bank Konvensional

a. Prinsip pelaksanaan

Berdasarkan prinsip syariah, akad, keadilan, dan kemaslahatan.

Berdasarkan sistem perbankan konvensional dan ketentuan hukum yang berlaku.

b. Sistem operasional

Menggunakan akad, misalnya wadiah, mudharabah, murabahah, musyarakah, dan ijarah.

Menggunakan produk simpanan, kredit, dan jasa perbankan konvensional.

c. Hubungan nasabah dengan bank

Hubungan mengikuti akad, misalnya penitipan, jual beli, kemitraan, sewa, atau jasa.

Hubungan umumnya berdasarkan perjanjian simpanan, kredit, atau layanan bank.

d. Pengelolaan dana

Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai prinsip syariah serta ketentuan akad.

Dana dikelola berdasarkan model bisnis perbankan konvensional dan regulasi yang berlaku.

e. Sistem bunga

Tidak menggunakan bunga sebagai dasar imbalan pinjaman; keuntungan diperoleh melalui mekanisme akad yang sesuai syariah.

Bunga dapat digunakan dalam produk simpanan dan kredit sesuai perjanjian serta ketentuan yang berlaku.

Penjelasan penting: Dalam prinsip perbankan syariah, bunga yang tergolong riba tidak diperbolehkan. Namun, bukan berarti semua pendapatan bank syariah berasal dari bagi hasil. Pendapatan bank syariah dapat berasal dari margin jual beli, bagi hasil, ujrah atau imbalan jasa, serta sumber lain yang dibenarkan berdasarkan akad dan ketentuan syariah.

Contoh akad murabahah: Bank membeli barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang mencakup keuntungan yang disepakati. Harga jual dan ketentuan pembayarannya harus jelas sejak akad. Mekanisme ini berbeda dari pinjaman uang berbunga.

E. Contoh Akad dalam Bank Syariah

Akad

Pengertian sederhana

Contoh

Wadiah

Titipan

Nasabah menitipkan dana pada rekening yang menggunakan akad wadiah.

Mudharabah

Kerja sama pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan

Bank dan pengusaha bekerja sama melalui pembiayaan berdasarkan akad mudharabah.

Musyarakah

Kerja sama dengan kontribusi modal dari para pihak

Dua pihak menyediakan modal untuk usaha bersama.

Murabahah

Jual beli dengan harga perolehan dan keuntungan yang diketahui

Bank menjual barang kepada nasabah dengan margin yang disepakati.

Ijarah

Akad sewa atas manfaat barang atau jasa

Nasabah menggunakan manfaat suatu aset dengan pembayaran sewa.

Hikmah adanya bank syariah: memberikan pilihan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam, mendorong transaksi yang transparan, memperkuat etika usaha, dan mendukung kegiatan ekonomi yang bermanfaat.

4. Koperasi Syariah

A. Pengertian Koperasi Syariah

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan kegiatan ekonomi berdasarkan prinsip syariah Islam dengan mengutamakan kerja sama, keadilan, kejujuran, dan kesejahteraan anggota.

Koperasi merupakan usaha bersama yang dibangun atas asas kekeluargaan. Dalam koperasi syariah, prinsip tersebut diterapkan melalui kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan syariat, termasuk dalam penghimpunan dana, pembiayaan, jual beli, dan pembagian hasil usaha.

Koperasi syariah tidak hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga membantu anggota mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

Contoh: Sekelompok pedagang kecil membentuk koperasi syariah. Mereka menghimpun modal dari anggota, kemudian menyediakan pembiayaan usaha berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan dan risiko usaha dikelola sesuai ketentuan akad, bukan melalui pinjaman berbunga.

B. Dasar Hukum Koperasi Syariah

1. Landasan Al-Qur’an — QS. Al-Ma’idah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”

Ayat ini mengajarkan pentingnya kerja sama dalam kebaikan. Nilai tersebut sejalan dengan semangat koperasi syariah yang mendorong anggota saling membantu untuk mencapai kesejahteraan bersama.

2. Landasan hukum di Indonesia

·         Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.

·         Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, sesuai lingkup pengaturan dan ketentuan yang berlaku.

·         Prinsip hukum Islam dan fatwa DSN-MUI yang relevan dengan akad serta kegiatan usaha koperasi syariah.

Koperasi syariah harus memenuhi ketentuan hukum perkoperasian sekaligus memastikan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip syariah.

C. Fungsi Koperasi Syariah

1. Menghimpun dan mengelola dana anggota

Koperasi membantu anggota mengumpulkan dan mengelola dana sesuai akad serta ketentuan syariah. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi.

2. Membantu pembiayaan usaha anggota

Koperasi syariah dapat membantu anggota mengembangkan usaha melalui pembiayaan yang menggunakan akad sesuai prinsip syariah.

3. Meningkatkan kesejahteraan anggota

Kegiatan koperasi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggota dan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui usaha bersama.

4. Mewujudkan kegiatan ekonomi yang adil

Koperasi syariah mendorong transaksi yang transparan, jujur, dan tidak mengandung riba, penipuan, maupun kezaliman.

5. Mendidik anggota agar mandiri dan bertanggung jawab

Koperasi menjadi sarana belajar mengelola keuangan, membangun usaha, bermusyawarah, dan bertanggung jawab terhadap kepentingan bersama.

D. Prinsip-Prinsip Koperasi Syariah

·         Tauhid: kegiatan ekonomi dilaksanakan dengan kesadaran bahwa manusia bertanggung jawab kepada Allah Swt.

·         Keadilan: hak dan kewajiban anggota dipenuhi secara proporsional.

·         Ta’awun: anggota saling membantu dalam kebaikan.

·         Amanah dan kejujuran: dana serta usaha koperasi dikelola secara bertanggung jawab.

·         Musyawarah: keputusan penting diambil dengan memperhatikan kepentingan anggota sesuai ketentuan koperasi.

·         Bebas dari unsur yang dilarang syariat: kegiatan usaha harus menghindari riba, maisir, gharar yang dilarang, objek haram, dan kezaliman.

E. Perbedaan Koperasi Syariah dan Koperasi Konvensional

Aspek

Koperasi Syariah

Koperasi Konvensional

Dasar operasional

Prinsip koperasi dan prinsip syariah Islam.

Prinsip koperasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sistem pembiayaan

Menggunakan akad syariah sesuai jenis transaksi.

Menggunakan mekanisme pembiayaan konvensional.

Imbalan transaksi

Berdasarkan akad, misalnya margin jual beli, bagi hasil, atau ujrah.

Dapat menggunakan bunga sesuai perjanjian dan jenis layanan.

Kegiatan usaha

Harus menghindari kegiatan yang bertentangan dengan syariat.

Mengikuti ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Tujuan

Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan tetap mematuhi prinsip syariah.

Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui usaha bersama.

Kedua jenis koperasi sama-sama memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota. Perbedaan utamanya terletak pada penerapan prinsip syariah dan mekanisme akad dalam kegiatan ekonominya.

5. Rangkuman Bab 4

1. Sumber hukum Islam

Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas menjadi landasan dalam memahami hukum Islam, termasuk ketentuan muamalah perekonomian.

2. Asuransi syariah

Merupakan usaha saling melindungi dan membantu antarpeserta melalui pengelolaan dana dan akad yang sesuai prinsip syariah. QS. Al-Ma’idah ayat 2 menjadi landasan umum nilai tolong-menolong.

3. Bank syariah

Menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah dan menggunakan akad yang sesuai. Operasionalnya harus menghindari riba, maisir, gharar, objek haram, dan kezaliman.

4. Koperasi syariah

Merupakan usaha bersama yang mengutamakan kerja sama, keadilan, dan kesejahteraan anggota dengan menjalankan kegiatan ekonomi sesuai prinsip syariah.

6. Latihan Pemahaman Peserta Didik

10.   Jelaskan pengertian Al-Qur’an, hadis, ijmak, dan qiyas sebagai sumber hukum Islam!

11.   Mengapa QS. Al-Ma’idah ayat 2 dapat dijadikan landasan nilai tolong-menolong dalam asuransi syariah?

12.   Jelaskan pengertian dana tabarru’ dan fungsinya dalam asuransi syariah!

13.   Sebutkan dan jelaskan lima unsur yang harus dihindari dalam kegiatan bank syariah!

14.   Jelaskan tiga perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional!

15.   Apa yang dimaksud dengan koperasi syariah dan apa saja fungsinya?

16.   Seorang pedagang ingin memperoleh modal usaha tanpa menggunakan pinjaman berbunga. Jelaskan bagaimana prinsip bank syariah atau koperasi syariah dapat menjadi alternatif baginya!

7. Glosarium

Istilah

Pengertian

Muamalah

Ketentuan hubungan antarmanusia dalam urusan kehidupan, termasuk ekonomi.

Ijmak

Kesepakatan para mujtahid mengenai hukum syariat.

Qiyas

Penetapan hukum persoalan baru berdasarkan kesamaan alasan hukum dengan persoalan yang telah ada hukumnya.

Ta’awun

Saling menolong dalam kebaikan.

Tabarru’

Pemberian atau kontribusi yang diniatkan untuk tujuan kebajikan.

Akad

Kesepakatan yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.

Riba

Tambahan yang dilarang syariat dalam transaksi tertentu.

Maisir

Perjudian atau transaksi yang mengandung unsur untung-untungan yang dilarang.

Gharar

Ketidakjelasan berlebihan dalam transaksi yang dilarang syariat.

Mudharabah

Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan ketentuan bagi hasil.

Murabahah

Akad jual beli dengan harga perolehan dan keuntungan yang diketahui.

Musyarakah

Kerja sama usaha dengan kontribusi modal dari para pihak.

Ijarah

Akad pemindahan hak guna atau manfaat melalui sewa.

 

Posting Komentar

0 Komentar